yangkemudian diterima oleh doctrine dan jurisprudentie di negeri ini dan dianggap sebagai hukum kebiasaan. Seperti yang telah diketahui di Indonesia pada saat ini tidak ada peraturan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri harus ada gugatan yang menyertainya. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi ahli waris, karena dibutuhkan waktu
a Untuk mengetahui dasar hukum hakim dalam penetapan ahli waris. b. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap ahli waris yang berhak mewaris tetapi tidak ditetapkan dalam penetapan Pengadilan Agama. C. Rumusan Masalah a. Apa yang menjadi dasar hukum hakim dalam penentuan ahli waris? b.
perkarasengketa waris berdasarkan hukum Islam. Dengan adanya undang-undang tersebut kewenangan mengadili gugatan sengketa waris bagi penggugat yang beragama Islam beralih dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Agama. Namun demikian Pengadilan Negeri masih menerima dan mengadili gugatan perkara waris bagi penggugat yang beragama Islam.
Kaliini yang menjadi perdebatan adalah upaya hukum terhadap penetapan pengadilan negeri. Sebagaimana diberitakan hukumonline sebelumnya, penetapan eksekusi gadai saham Swabara dan Asminco tahun 2001 dan 2002 mengakibatkan perselisihan, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 Februari lalu membatalkan penetapan yang diajukan oleh Deutsche
Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) dinyatakan dalam undang-undang diwarisi oleh ahli warisnya.1 Dalam hukum waris berlaku juga suatu asas, bahwa seorang putusan yang memiliki dasar-dasar hukum yang tepat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan, kebenaran ,penguasaan hukum, fakta, etika serta moral
duniaoleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Pembagian harta waris dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri bagi ahli waris yang tunduk terhadap hukum waris yang tunduk terhadap hukum waris KUHPerdata dan Pengadilan Agama bagi ahli waris yang tunduk pada hukum waris Islam. Namun yang menjadi persoalan apabila para ahli waris tunduk pada
negeridengan pengadilan agama di bidang waris melalui paper yang berjudul "PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA HARTA WARIS ORANG ISLAM PASCA PUTUSAN MA RI NOMOR 287 K/AG/2012" B. PERMASALAHAN Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang ingin dikaji oleh mentee adalah: 1.
2Maryati Bachtiar,"Hukum Waris Islam di Pandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender",Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 3 No 1,2012. 3 Asrizal,"Peletakan dasar-dasar hukum warisan Islam (Tinjauan historis atas hukum waris pra dan awal Islam)" Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol 9 No 1,2016.
Salahsatu tugas pokok dan fungsi di bidang Hukum yaitu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, bidang Piutang Negara dan bidang Lelang. Permasalahan hukum yang ditangani dimulai dari penerimaan gugatan perdata dari Pengadilan Negeri setempat terbagi menjadi 2 (dua) jenis yakni: A. Gugatan Perdata Umum
. dd13lzxja8.pages.dev/659dd13lzxja8.pages.dev/516dd13lzxja8.pages.dev/174dd13lzxja8.pages.dev/769dd13lzxja8.pages.dev/537dd13lzxja8.pages.dev/333dd13lzxja8.pages.dev/697dd13lzxja8.pages.dev/74dd13lzxja8.pages.dev/229dd13lzxja8.pages.dev/950dd13lzxja8.pages.dev/608dd13lzxja8.pages.dev/818dd13lzxja8.pages.dev/284dd13lzxja8.pages.dev/529dd13lzxja8.pages.dev/962
dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri