Dalamfungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan teradap kepentingan para karena bank yang memiliki tingkat kecukupan modal baik menunjukkan indikator sebagai bank yang sehat. modal harus dilengkapi oleh berbagai 4 Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka

KH]H-KH]H ]JAWBOHAJHJO JKDH^ VJDRO WJV]LK LRDJLLJFHXJD WBKJONJ^RVJDRO >78 - >7>7 Nhfjoc Kbjdahjo5Nhsohs LjojeblboK`lpbtbosh Kbjdahjo5Jkuotjosh fjo kbujocjo AblnjcjLjtj Wbajejrjo5Wbrnjokjo fjsjr Vjduo Wbajejrjo5 >78/ >7>7Kurhkuaul5Kurhkuaul >7= ^bvhshEulajd ]`ja5 67Nbotuk ]`ja5 . Whahdjo Cjofj5 67 O` K`lpbtbosh yjocfhuehkjo Ahockup Ljtbrh Ljtbrh AbvbaK`cohi Hofhkjt`r ]`ja Nbotuk]`jaO`.]`ja ]`ja KuomhEjwjnjo Lbocjojahshs kbchjtjo usjdj njok ulul fjo fjo njok pbrkrbfhtjo rjkyjtchjtjo Rsjdj Njok Rlul fjo Njok Wbkbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl kbchjtjo 5. lbocdhlpuofjoj iuofhoc>. lboyjaurkjofjoj abjofhoc=. pbajyjojo ejsj sbrvhmbs. Lbocurjhkjo kbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl lbocdhlpuo fjoj iuofhoc>. Lbocurjhkjo kbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl lboyjaurkjo fjoj abjofhoc=. Lbocurjhkjo kbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl pbajyjojo ejsj sbrvhmbs kbchjtjo yjoc fhajkukjo NW^ kbchjtjo Whahdjo cjofj. Xjoc nukjo sulnbr-sulnbr fjoj njok jfjajd nbrjsja fjrh…. nhjyj jflhohstrjsh Hof`obshj Ajho RsjdjJ yjoc fhajkukjo njok kbchjtjo yjoc fhajkukjo njok mjlpurjo >Whahdjo cjofj> >. L`fja sbofhrh yjoc fhhovbstjshkjo `abd pblhahk fjajl rjockj pbofhrhjo njfjo usjdj yjoc fhljksufkjo uotuk lblnhjyjh kbchjtjo usjdj njok lbrupjkjo …. j.]hlpjojo ojsjnjd nbrejockjf.]ulnbr fjoj Njok Whoejljo ojsjnjd F=Whahdjo cjofj ==. L`fja njok lblhahkh nbnbrjpj iuocshfhjotjrjoyj iuocsh pbrahofuocjo, ljksufoyj …. sbnjcjh pbrahofuocjo njchfbp`sjo ljupuo sbnjcjh pboyjoccj s`avjnhahtjs sbnjcjh jkthvj ajomjr murrbot jssbt njch njok sbnjcjh sbnujd njfj usjdj sbnjcjh jkthvj tbtjp ihx jssbts njch njok sbnjcjh sbnujd njfjo usjdj sbnjcjh sulnbr kbchjtjo jflhohstrjsh sbnjcjh sulnbr `pbrjsh`oja njok J6Whahdjo cjofj6 6. L`fja njok lblhahkh nbnbrjpj iuocshfhjotjrjoyj iuocsh `pbrjsh`oja, ljksufoyj …. sbnjcjh pbrahofuocjo njchfbp`sjo ljupuo sbnjcjh pboyjoccj s`avjnhahtjs sbnjcjh jkthvj ajomjr murrbot jssbt njch njok sbnjcjh B sbnujd njfj usjdj sbnjcjh jkthvj tbtjp ihx jssbts njch njok sbnjcjh sbnujd njfjo usjdj sbnjcjh sulnbr kbchjtjo jflhohstrjsh sbnjcjh sulnbr `pbrjsh`oja njok 2Whahdjo cjofj2 2. Mjfjocjo yjoc fhnbotuk fjrh pboyhshdjo ajnj yjoc fhtjdjo jtju fjrh ajnj nbrshd sbtbajd fhkurjoch pjejk, fjo lbofjpjt pbrsbtueujo fjrh rjpjt ulul pblbcjoc sjdjl fhsbnut …. sulnjocjo ulul tueujo fhtjdjo rbvjaujsh jkthvj tbtjp N9Whahdjo cjofj9 9. Nbrhkut hoh yjoc nukjo lbfhj pbojrhkjo chr` jfjajd …. chr` f.]urjt pbrhotjd pblnjyjrjo b.]ahp Wbojrhkjo B3 Lbocjojahshs shlpjojo fjoj chr`Lbocdhtuocshlpjojofjoj chr` M6 .Lboebajskjo pbocbrjo shlpjojo fjoj chr`>.Lboebajskjo sjrjoj pbojrhkjo shlpjojo fjoj chr`=.Lbocdhtuoc ejsj chr` kbrjdjshjo shlpjojo fjoj chr` Whahdjo cjofj3 3. Nbsjroyj thockjt ejsj chr` nuocj fjo mjrj pblnbrajkujo ejsj chr` fhtbotukjo `abd …. yjoc nbrsjockutjo Hof`obshj Wjsjr J

Modalsendiri e. Dana Pinjaman 3. Modal bank memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi perlindungan, maksudnya . a. Modal sebagai perlindungan bagi deposan maupun sebagai penyangga solvabilitas b. Modal sebagai aktiva lancar (current asset) bagi bank sebagai sebuah bada usaha c. Modal sebagai aktiva tetap (fix assets) bagi bank sebagai sebuah
Menggunakan layanan perbankan sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Saat ini transaksi keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah begitu tinggi dan semua ini membutuhkan lembaga keuangan yang memadai. Bank memegang peranan penting dalam hal ini, di mana berbagai transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Namun di lain sisi, sebagian orang justru tidak memahami dengan baik apa dan bagaimana kinerja perbankan dalam menangani berbagai transaksi keuangan ini. Defenisi bank Secara harfiah, kata bank berasal dari Banco yang artinya bangku dalam bahasa Italia. Bangku biasanya akan merujuk pada kata meja yang pada umumnya dipakai para banker saat menjalankan stugas-tugas mereka untuk melayani para nasabah dan masyarakat luas. Seiring dengan berlalunya waktu, penggunaan istilah bangku ini berkembang menjadi kata bank. Selain itu bank juga memiliki beberapa defenisi lainnya yang lebih resmi, beberapa di antaranya seperti berikut ini -Berdasarkan Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/ kredit atau bentuk yang lainnya, di mana aktifitas ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup orang banyak. -Wikipedia menyebutkan bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang biasanya didirikan dengan beberapa kewenangan sekaligus, seperti penerbitan banknote, penyimpanan uang, peminjaman uang, dan yang lainnya. -Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 31 menyebutkan bahwa bank adalah sebuah lembaga yang memiliki peran sebagai perantara keuangan bagi pihak-pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana, dan sekaligus sebagai lembaga yang memiiki fungsi untuk mengelola lalu lintas transaksi pembayaran. Fungsi bank secara umum dan spesifik Menurut Susilo, Triandoro dan Santoro, secara umum bank memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan berbagai tujuan yang berbeda-beda atau yang lazim dikenal sebagai fungsi Financial Intermediary. Namun secara spesifik, bank juga memiliki beberapa fungsi lainnya, yakni Agent of Trust Bank dianggap sebagai Agen of Trust, di mana lembaga ini menjadikan kepercayaan sebagai kunci serta dasar utama dalam melakukan kegiatannya. Di dalam hal ini, kepercayaan tersebut meliputi seluruh aspek dalam aktifitas operasional yang pada dasarnya memang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas selaku nasabah perbankan itu sendiri. Agent of Development Bank juga sering disebuat sebagai agent development, sebab bank memiliki kemampuan yang baik untuk menjalankan kegiatannya, di mana kegiatan ini memungkinkan masyarakat luas untuk melakukan banyak aktifitas yang melibatkan keuangan, seperti distribusi, investasi, dan yang lainnya. Agent of Service Bank juga merupakan agent of service yang menyediakan berbagai layanan jasa keuangan kepada masyarakat luas dalam berbagai bentuk sekaligus, antara lain penyimpanan uang, peminjaman uang, dan yang lainnya. Berbagai layanan ini ikut berperan dalam pembangunan ekonomi secara umum. Jenis-jenis bank Jenis bank sudah diatur secara khusus oleh pemerintah dalam Undang-Undang perbankan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa jenis bank yang dibedakan berdasarkan klasifikasi tertentu Jenis bank berdasarkan fungsinya Berasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan penegasan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank bisa dibedakan berdasarkan fungsinya, antara lain Bank Sentral Bank sentral merupakan badan keuangan milik negara yang diberi tanggung jawab dalam mengatur serta mengawasi aktifitas lembaga-lembaga keuangan dan sekaligus menjamin berbagai kegiatan lembaga keuangan tersebut akan menciptakan tingkat aktifitas ekonomi yang stabil Bank umum Bank umum adalah bank yang melakukan aktifitas usaha perbankan, baik itu secara konvensional ataupun syariah dan memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pebayaran. Bank Perkreditan Rakyat BPR BPR merupakan bank yang menjankan kegiatan perbankan dengan cara konvensional maupun syariah, namun di dalam prakteknya bank ini tidak menyediakan layanan jasa untuk lalu lintas pembayaran. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya Jika dilihat dari kepemilikannya, maka bank bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain Bank milik pemerintah BUMN Beberapa bank BUMN Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN dan yang lainnya. Bank milik swasta nasional Beberapa bank swasta nasional Bank Central Asia BCA, Bank Danamon, dan yang lainnya. Banki Asing Contoh bank asing Commonwealth, Standar Chartered Bank, Citibank, dan yang lainnya. Bank campuran Beberapa bank campuran di tanah air Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan yang lainnya. Jenis bank berdasarkan statusnya Klasifikasi bank menurut statusnya ini dilihat berdasarkan kemampuan sebuah bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana hal ini dinilai dari beberapa bidang, antara lain modal, kualitas pelayanan, jumlah produk yang ditawarkan, dan yang lainnya. Jika dilihat dari statusnya, maka bank akan dibedakan menjadi 2, yakni -Bank devisa, ini merupakan bank yang bisa melakukan berbagai transaksi keuangan hingga ke luar negeri. -Bank non devisa, ini adalah bank yang tidak menyediakan layanan transaksi keuangan untuk lintas negara. Jenis bank berdasarkan cara menentukan harga Berdasarkan cara penentuan harga ini, bank dibedakan menjadi 2 jenis, antara lain -Bank konvensional yang menerapkan sistem harga yang sesuai dengan suku bunga spread base dan juga perhitungan biaya yang diperlukan fee base. -Bank syariah yang menerapkan sistem perjanjian berdasarkan hukum Islam di dalam seluruh aktifitasnya. Lebih nyaman dan familiar tentang perbankan Ada banyak hal menarik untuk diketahui tentang dunia perbankan. Lembaga keuangan ini memiliki sistem yang unik dan dikelola dengan cara yang profesional, sehingga bisa memberikan layanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat. Saat memahami berbagai hal tentang bank, maka bertransaksi dan menggunakan layanan dari lembaga keuangan
Melindungiperusahaan dari krisis modal akibat dari penurunan nilai-nilai aktiva (terutama aktiva tetap). Sedangkan besar kecilnya modal kerja dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: a. Volume penjualan: faktor ini adalah faktor yang paling utama karena uang di bank yang setiapsaat dapatdiambil (simpanan giro), dan bentuk-
Pengertian Modal Modal adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pihak pemegang saham sebagai pendiri badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank dan untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas Modal Menurut Dahlan Siamat Modal bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang ditetapkanPada dasarnya modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik untuk membiayai kegiatan usaha bank yang jumlahnya telah Modal Menurut Komaruddin SastradipoeraModal bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha ventura perbankan yang relevanPengertian Modal Menurut N Lapoliwa Modal bank merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bankFungsi Modal BankBeberapa fungsi dari modal bank diantaranya adalaha. Fungsi Modal Bank Sebagai Pelindung DeposanModal bank akan melindungi para deposan dari segala kerugian usaha perbankan akibat salah satu atau kombinasi risiko usaha perbankan, misalnya terjadi likuidasi dan insolvency – pailit, terutama dana yang tidak dijamin oleh pemerintahb. Fungsi Modal Bank Untuk Kepercayaan MasyarakatModal bank akan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sehingga memperoleh pendapatan yang mampu menutup semua kerugian kerugian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para deposan dan pengawas bank yang cukup terhadap bank berkemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi Fungsi Modal Bank Untuk Operasi BankModal bank secara operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti penyediaan dana untuk pembelian tanah, Gedung, peralatan sebagai sarana terlakasananya kegiatan Fungsi Modal Bank Untuk Regulasi PermodalanModal bank berfungsi sebagai dana yang digunakan untuk memenuhi ketentuan atau regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas bank berfungsi untuk memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan agar tetap dapat izin Fungsi Modal Bank Sebagai Representatif KepemilikanModal bank menjadi representasi dari kepemilikan pribadi pada bank bank komersial. Adanya saham modal akan membedakan bank komersial dari bank tabungan bersama dan asosiasi kredit Modal BankModal bank dapat digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu modal inti dan modal Modal Inti – Primary Capital – Tier 1,Modal inti merupakan modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dari cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan rapat umum pemegang modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan Modal Disetor – BankModal disetor adalah modal yang pertama kali disetor secara efektif oleh pemilik atau pemegang saham bank pada waktu pendirian bank Agio Saham – BankAgio saham adalah selisih kelebihan setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai Cadangan Umum – BankCadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Cadangan Tujuan – BankCadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan pemilik – pemegang Laba Ditahan – Retained Earning – BankLaba yang ditahan retained earnings adalah laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh pemilik pemegang saham untuk tidak Laba Tahun Lalu – BankLaba tahun lalu adalah laba bersih tahun- tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh pemiliki -pemegang laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %. Jika bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Laba Tahun Berjalan – BankLaba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%.Jika pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Rugi Tahun Bejalan – BankRugi tahun berjalan, merupakan rugi yang telah diderita dalam tahun buku yang sedang Modal Pelengkap – Secondary Capital – Tier 2, Modal pelengkap terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap – Bank Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajakb. Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif – PPAP – Bank Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan tujuan agar dapat menanggung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva ini termasuk cadangan piutang ragu- ragu dan cadangan penurunan nilai surat-surat berharga. Jumlah maksimum cadangan penghapusan aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar 1,25% dari jumlah aktiva tertimbang menurut Modal Pinjaman – Modal Kuasi – Bank Modal Pinjaman adalah modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dengan nilai maksimum pinjaman 50% dari jumlah modal – Ciri Modal Pinjaman Modal Kuasi – Bank Bank tidak menjamin pengembalian dananyaPelunasan dan penarikan bukan inisiatif pemiliki namun harus persetujuan Bank IndonesiaModal pinjaman dapat digunakan oleh bank untuk menanggung kerugian yang melebihi retained earning dan cadangan lainnya yang termasuk modal berhak menangguhkan pembayaran bunga, jika bank mengalami kerugian atau laba bank tidak cukup untuk membayar bunga Pinjaman Subordinasi – Bank Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh otoritas monoterSyarat – Syarat Pinjaman Subordinari – Bank Adanya perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi subordinasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank subordiasi tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnyaBank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi minimal berjangka waktu 5 lima sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan pelunasan tersebut tidak mempengaruhi permodalan bank Pelengkap Tambahan – Tier 3,- Bank a. Bank dapat menggunakan modal pelengkap tambahan – tier 3 dengan tujuan untuk memenuhi Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum KPMM atau Capital Adequcy Ratio CAR secara individual dan atau secara konsolidasi dengan anak Modal pelengkap tambahan – tier 3 pada penentuan KPMM hanya digunakan ketika bank memperhitungan risiko – Kecukupan Modal Bank – Bank Kecukupan modal bank merupakan suatu ketentuan tentang pengelolaan modal yang berlaku pada sebuah bank berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh otoritas harus cukup untuk memenuhi fungsi dasar sebagai sebuah badan usaha perbankan. Setidaknya setiap bank harus mempunyai jumlah modal minumun yang harus Modal harus cukup untuk membiayai organisai dan operasi sebuah bankb. Modal harus dapat memberikan rasa perlindungan pada penabung dan kreditor lainnyac. Modal harus memberikan rasa percaya pada para penabung dan pihak Minimum Bank Sesuai Peraturan OJKKetentuan modal minimum bank umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements BIS.Ketentuan modal minimum ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewjiban penyediaan modal minimum Babk wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko seperti berikuta. 8% delapan persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 1;b. 9% sembilan persen sampai dengan kurang dari 10% sepuluh persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 2;c. 10% sepuluh persen sampai dengan kurang dari 11% sebelas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 3; ataud. 11% sebelas persen sampai dengan 14% empat belas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 4 atau Peringkat Kecukupan Modal Bank Salah satu cara untuk mengetahui kecukupan modal sebuah bank adalah dengan melihat rasio modal terhadap barbagai asset bank yang modal dapat diketahui dengan membandingkan antara modal dengan berbagai rekening komponen necara seperti total deposit, total asset, total asset yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal adalah dengan Capital Adequacy Ratio CAR.Capital Adequacy Ratio CAR adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko seperti kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain yang dibiayai oleh modal Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Nilai capital adequacy ratio CAR suatu bank dapat dinyatakan dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal Sendiri/ATMR x 100 %ATMR = aktiva tertimbang menurut risikoDari rumusnya dapat diketahui bahwa Capital Adequacy Ratio CAR merupakan rasio yang membandingkan antara modal sendiri dengan aktiva kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada ini menunjukkan risiko atas modal yang diinvestasikan terhadap aktiva berisiko rendah maupun berisiko Tertimbang Menurut Risiko merupakan penjumlahan dari nilai nominal komponen aktiva setelah dikalikan dengan masing- masing bobot yang paling tidak berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%.Bobot risiko untuk tiap tiap komponen pos keuangan dalam neraca mengikuti standar yang ditetapakn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewajiban penyediaan modal minimum Babk risiko yang digunakan untuk perhitungan nilai ATMR dapat dilihat pada table berikutStandar Bobot Risiko – Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR – Bank 1Dengan demikian ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR BankSebuah bank memiliki data keuangan seperti yang ditunjukkan dalam contoh laporan neraca sisi aktiva yang disederhanakan berikutContoh Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR Bank 2Tentukanlah Aktiva Terimbang Menurut Risiko – ATMR bank, Modal minimum bank, nilai Capital Adequacy Ratio – CAR Bank Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR BankKomponen aktiva yang dihitung dalam ATMR adalah Kas dengan bobot 0%, Penempatan pada bank dengan bobot 20%, Kredit yang diberikan dengan bobot 50%, Aktiva tetap inventaris dan Aktiva lainnya diberi bobot 100%.Secara keseluruhan, masing masing pos aktiva dikenversi menjadi ATMR dengan bobot risikonya seperti ditunjukkan pada tabel berikutMenghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Bank 3Nilai ATMR masing masing komponen pos aktiva dihitung dengan mengalikan kolom a dan kolom b.Total ATMR merupakan jumlah seluruh nilai ATMR pada kolom a x b dan total ATMR-nya adalah Rp 994 miliar rupiah. Ini artinya, bank memiliki aktiva senilai 994 miliar rupiah yang berisiko dengan bobot antara 20 – 100%.Rumus Menghitung Kebutuhan – Kecupkupan Modal Minimum BankKecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutModal Minimum = ATMR x 8%Modal Minimum = 994 x 8%Modal Minimum = 79,52 miliar rupiahJadi, bank setidak tidaknya memiliki modal sebesar 79,52 miliar Total – Kelebihan – Modal Bank Bank Untuk dapat mengitung kebutuhan – kecukupan suatu bank, maka diperlukan data keuangan yang masuk dalam komponen modal bank yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Sebagai contoh modal bank ditunjukkan seperti berikutMenghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Bank 4Rumus Menghitung Total Modal BankDengan menggunakan data di atas maka total modal bank dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikutTM = MI + MPTM = total modal bankMI = modal inti = 392,7MP = modal pelengkap = 12,4TM = 405,1 miliarMenghitung Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Rasio kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Capital adequacy rasio CAR suatu bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal/ATMR x 100%CAR = 405,1/994 x 100%CAR = 40,75 %Dengan nilai CAR sebesar 40,75% maka modal bank akan mampu menanggung risiko dari aktiva sebesar 40,75 persen. Artinya setiap 100 rupiah aktiva berisiko yang disalurkan pada masyarakat dapat ditanggung dengan 40,75 rupiah dari modal bank.“Seandainya materi ini memberikan manfaat, dan anda ingin memberi dukungan Donasi pada silakan kunjungi SociaBuzz Tribe milik di tautan berikut”… Coba…Cukup dengan Intel UHD Graphic 620 bisa main gameSimak “Pieck hugged the panzer squad Attack On Titan Final season episode 06 [ HD ]” Sangat MemukauJurnal Laporan Keuangan, Pengertian Fungsi Bentuk Jenis Contoh SoalMekanisme Inkaso Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting BankCara Menentukan Persediaan BarangRumus Perhitungan Economic Order Quantity EOQ Persediaan Pengertian CC TCC OC TOC TIC Fungsi Jenis Contoh SoalProduk Jasa Bank Pengertian Fungsi Jenis Contoh Transfer, Safe Deposit Box, Inkaso, Collection,Pengendalian Sistem Pencatatan Dana Kas Kecil Pengertian Imprest FluctuatingRumus Cara Menghitung Harga Obligasi Pengertian YTM YTC YTP Contoh SoalPerhitungan Solvabilitas Bank Primary Ratio – Risk Asset Ratio – Secondary Risk Ratio – Capital Ratio – CAR – BankPerhitungan Payback Period, NPV, IRR, Pengertian Rumus Contoh SoalKewirausahaan Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis12345>>Daftar PustakaIsmail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, JakartaKasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan 4, PT Bumi Aksara, 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta. Terbuktisudah memberikan keuntungan. Maksudnya menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah berjalan kurang lebih 5 tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan terbukti bias bertahan, berkembang serta menguntungkan. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa

Pengertian Modal Modal adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pihak pemegang saham sebagai pendiri badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank dan untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas Modal Menurut Dahlan Siamat Modal bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang ditetapkanPada dasarnya modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik untuk membiayai kegiatan usaha bank yang jumlahnya telah Modal Menurut Komaruddin SastradipoeraModal bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha ventura perbankan yang relevanPengertian Modal Menurut N Lapoliwa Modal bank merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bankFungsi Modal BankBeberapa fungsi dari modal bank diantaranya adalaha. Fungsi Modal Bank Sebagai Pelindung DeposanModal bank akan melindungi para deposan dari segala kerugian usaha perbankan akibat salah satu atau kombinasi risiko usaha perbankan, misalnya terjadi likuidasi dan insolvency – pailit, terutama dana yang tidak dijamin oleh pemerintahb. Fungsi Modal Bank Untuk Kepercayaan MasyarakatModal bank akan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sehingga memperoleh pendapatan yang mampu menutup semua kerugian kerugian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para deposan dan pengawas bank yang cukup terhadap bank berkemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi Fungsi Modal Bank Untuk Operasi BankModal bank secara operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti penyediaan dana untuk pembelian tanah, Gedung, peralatan sebagai sarana terlakasananya kegiatan Fungsi Modal Bank Untuk Regulasi PermodalanModal bank berfungsi sebagai dana yang digunakan untuk memenuhi ketentuan atau regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas bank berfungsi untuk memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan agar tetap dapat izin Fungsi Modal Bank Sebagai Representatif KepemilikanModal bank menjadi representasi dari kepemilikan pribadi pada bank bank komersial. Adanya saham modal akan membedakan bank komersial dari bank tabungan bersama dan asosiasi kredit Modal BankModal bank dapat digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu modal inti dan modal Modal Inti – Primary Capital – Tier 1,Modal inti merupakan modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dari cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan rapat umum pemegang modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan Modal Disetor – BankModal disetor adalah modal yang pertama kali disetor secara efektif oleh pemilik atau pemegang saham bank pada waktu pendirian bank Agio Saham – BankAgio saham adalah selisih kelebihan setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai Cadangan Umum – BankCadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Cadangan Tujuan – BankCadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan pemilik – pemegang Laba Ditahan – Retained Earning – BankLaba yang ditahan retained earnings adalah laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh pemilik pemegang saham untuk tidak Laba Tahun Lalu – BankLaba tahun lalu adalah laba bersih tahun- tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh pemiliki -pemegang laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %. Jika bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Laba Tahun Berjalan – BankLaba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%.Jika pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Rugi Tahun Bejalan – BankRugi tahun berjalan, merupakan rugi yang telah diderita dalam tahun buku yang sedang Modal Pelengkap – Secondary Capital – Tier 2, Modal pelengkap terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap – Bank Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajakb. Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif – PPAP – Bank Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan tujuan agar dapat menanggung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva ini termasuk cadangan piutang ragu- ragu dan cadangan penurunan nilai surat-surat berharga. Jumlah maksimum cadangan penghapusan aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar 1,25% dari jumlah aktiva tertimbang menurut Modal Pinjaman – Modal Kuasi – Bank Modal Pinjaman adalah modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dengan nilai maksimum pinjaman 50% dari jumlah modal – Ciri Modal Pinjaman Modal Kuasi – Bank Bank tidak menjamin pengembalian dananyaPelunasan dan penarikan bukan inisiatif pemiliki namun harus persetujuan Bank IndonesiaModal pinjaman dapat digunakan oleh bank untuk menanggung kerugian yang melebihi retained earning dan cadangan lainnya yang termasuk modal berhak menangguhkan pembayaran bunga, jika bank mengalami kerugian atau laba bank tidak cukup untuk membayar bunga Pinjaman Subordinasi – Bank Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh otoritas monoterSyarat – Syarat Pinjaman Subordinari – Bank Adanya perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi subordinasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank subordiasi tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnyaBank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi minimal berjangka waktu 5 lima sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan pelunasan tersebut tidak mempengaruhi permodalan bank Pelengkap Tambahan – Tier 3,- Bank a. Bank dapat menggunakan modal pelengkap tambahan – tier 3 dengan tujuan untuk memenuhi Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum KPMM atau Capital Adequcy Ratio CAR secara individual dan atau secara konsolidasi dengan anak Modal pelengkap tambahan – tier 3 pada penentuan KPMM hanya digunakan ketika bank memperhitungan risiko – Kecukupan Modal Bank – Bank Kecukupan modal bank merupakan suatu ketentuan tentang pengelolaan modal yang berlaku pada sebuah bank berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh otoritas harus cukup untuk memenuhi fungsi dasar sebagai sebuah badan usaha perbankan. Setidaknya setiap bank harus mempunyai jumlah modal minumun yang harus Modal harus cukup untuk membiayai organisai dan operasi sebuah bankb. Modal harus dapat memberikan rasa perlindungan pada penabung dan kreditor lainnyac. Modal harus memberikan rasa percaya pada para penabung dan pihak Minimum Bank Sesuai Peraturan OJKKetentuan modal minimum bank umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements BIS.Ketentuan modal minimum ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewjiban penyediaan modal minimum Babk wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko seperti berikuta. 8% delapan persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 1;b. 9% sembilan persen sampai dengan kurang dari 10% sepuluh persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 2;c. 10% sepuluh persen sampai dengan kurang dari 11% sebelas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 3; ataud. 11% sebelas persen sampai dengan 14% empat belas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 4 atau Peringkat Kecukupan Modal Bank Salah satu cara untuk mengetahui kecukupan modal sebuah bank adalah dengan melihat rasio modal terhadap barbagai asset bank yang modal dapat diketahui dengan membandingkan antara modal dengan berbagai rekening komponen necara seperti total deposit, total asset, total asset yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal adalah dengan Capital Adequacy Ratio CAR.Capital Adequacy Ratio CAR adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko seperti kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain yang dibiayai oleh modal Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Nilai capital adequacy ratio CAR suatu bank dapat dinyatakan dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal Sendiri/ATMR x 100 %ATMR = aktiva tertimbang menurut risikoDari rumusnya dapat diketahui bahwa Capital Adequacy Ratio CAR merupakan rasio yang membandingkan antara modal sendiri dengan aktiva kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada ini menunjukkan risiko atas modal yang diinvestasikan terhadap aktiva berisiko rendah maupun berisiko Tertimbang Menurut Risiko merupakan penjumlahan dari nilai nominal komponen aktiva setelah dikalikan dengan masing- masing bobot yang paling tidak berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%.Bobot risiko untuk tiap tiap komponen pos keuangan dalam neraca mengikuti standar yang ditetapakn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewajiban penyediaan modal minimum Babk risiko yang digunakan untuk perhitungan nilai ATMR dapat dilihat pada table berikutStandar Bobot Risiko – Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR – Bank 1Dengan demikian ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR BankSebuah bank memiliki data keuangan seperti yang ditunjukkan dalam contoh laporan neraca sisi aktiva yang disederhanakan berikutContoh Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR Bank 2Tentukanlah Aktiva Terimbang Menurut Risiko – ATMR bank, Modal minimum bank, nilai Capital Adequacy Ratio – CAR Bank Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR BankKomponen aktiva yang dihitung dalam ATMR adalah Kas dengan bobot 0%, Penempatan pada bank dengan bobot 20%, Kredit yang diberikan dengan bobot 50%, Aktiva tetap inventaris dan Aktiva lainnya diberi bobot 100%.Secara keseluruhan, masing masing pos aktiva dikenversi menjadi ATMR dengan bobot risikonya seperti ditunjukkan pada tabel berikutMenghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Bank 3Nilai ATMR masing masing komponen pos aktiva dihitung dengan mengalikan kolom a dan kolom b.Total ATMR merupakan jumlah seluruh nilai ATMR pada kolom a x b dan total ATMR-nya adalah Rp 994 miliar rupiah. Ini artinya, bank memiliki aktiva senilai 994 miliar rupiah yang berisiko dengan bobot antara 20 – 100%.Rumus Menghitung Kebutuhan – Kecupkupan Modal Minimum BankKecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutModal Minimum = ATMR x 8%Modal Minimum = 994 x 8%Modal Minimum = 79,52 miliar rupiahJadi, bank setidak tidaknya memiliki modal sebesar 79,52 miliar Total – Kelebihan – Modal Bank Bank Untuk dapat mengitung kebutuhan – kecukupan suatu bank, maka diperlukan data keuangan yang masuk dalam komponen modal bank yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Sebagai contoh modal bank ditunjukkan seperti berikutMenghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Bank 4Rumus Menghitung Total Modal BankDengan menggunakan data di atas maka total modal bank dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikutTM = MI + MPTM = total modal bankMI = modal inti = 392,7MP = modal pelengkap = 12,4TM = 405,1 miliarMenghitung Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Rasio kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Capital adequacy rasio CAR suatu bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal/ATMR x 100%CAR = 405,1/994 x 100%CAR = 40,75 %Dengan nilai CAR sebesar 40,75% maka modal bank akan mampu menanggung risiko dari aktiva sebesar 40,75 persen. Artinya setiap 100 rupiah aktiva berisiko yang disalurkan pada masyarakat dapat ditanggung dengan 40,75 rupiah dari modal bank.“Seandainya materi ini memberikan manfaat, dan anda ingin memberi dukungan Donasi pada silakan kunjungi SociaBuzz Tribe milik di tautan berikut”… Coba…Cukup dengan Intel UHD Graphic 620 bisa main gameSimak “Pieck hugged the panzer squad Attack On Titan Final season episode 06 [ HD ]” Sangat MemukauRumus Cara Menghitung Harga Obligasi Pengertian YTM YTC YTP Contoh SoalPerhitungan Eksposur Nilai Tukar Akuntansi Transaksi Operasi Pengertian Contoh Soal,30+ Contoh Soal Ujian Jawaban Saham Obligasi Reksadana – Pasar Perdana Sekunder Emiten Deviden Bursa Efek Capital Gain LossBadan Usaha Milik Negara Daerah BUMN BUMD Pengertian, Peran Fungsi, Bentuk, Jenis Ciri ContohPerhitungan Payback Period, NPV, IRR, Pengertian Rumus Contoh SoalSistem Akuntansi dan Sistem Informasi AkuntansiAktiva Total dalam Neraca, Laporan Posisi Keuangan Perusahaan TerbukaSyarat Penyerahan Pembayaran Barang Pengertian International Commercial Terms, Jenis ContohMekanisme Inkaso Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting BankKewirausahaan Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis12345>>Daftar PustakaIsmail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, JakartaKasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan 4, PT Bumi Aksara, 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Beberapacaranya antara lain dengan penyediaan modal bagi usaha atau menyalurkan kredit pinjaman kepada nasabah. Fungsi Bank Syariah dalama Pengelolaan Dana Masyarakat; Maksudnya, bank tersebut memiliki sub unit yang menerapkan sistem syariah dan bisa dijamin pelaksanannya. Logo tersebut biasanya dipasang di pintu masuk atau spanduk Pengertian ModalModal adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pihak pemegang saham sebagai pendiri badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha depository financial institution dan untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas monoter. Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. Pengertian Modal Menurut Dahlan Siamat Modal bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha depository financial institution disamping memenuhi peraturan yang ditetapkan Pada dasarnya modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik untuk membiayai kegiatan usaha bank yang jumlahnya telah ditetapkan. Pengertian Modal Menurut Komaruddin Sastradipoera Modal bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha ventura perbankan yang relevan Pengertian Modal Menurut N Lapoliwa Modal banking company merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian depository financial institution Fungsi Modal Bank Beberapa fungsi dari modal banking concern diantaranya adalah a. Fungsi Modal Banking concern Sebagai Pelindung Deposan Modal bank akan melindungi para deposan dari segala kerugian usaha perbankan akibat salah satu atau kombinasi risiko usaha perbankan, misalnya terjadi likuidasi dan insolvency – pailit, terutama dana yang tidak dijamin oleh pemerintah b. Fungsi Modal Bank Untuk Kepercayaan Masyarakat Modal bank akan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sehingga memperoleh pendapatan yang mampu menutup semua kerugian kerugian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para deposan dan pengawas depository financial institution yang cukup terhadap bank. Modal depository financial institution berkemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian. c. Fungsi Modal Banking concern Untuk Operasi Banking concern Modal bank secara operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti penyediaan dana untuk pembelian tanah, Gedung, peralatan sebagai sarana terlakasananya kegiatan perbankan. d. Fungsi Modal Bank Untuk Regulasi Permodalan Modal bank berfungsi sebagai dana yang digunakan untuk memenuhi ketentuan atau regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas moneter. Modal bank berfungsi untuk memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan agar tetap dapat izin beroperasi. eastward. Fungsi Modal Depository financial institution Sebagai Representatif Kepemilikan Modal bank menjadi representasi dari kepemilikan pribadi pada bank bank komersial. Adanya saham modal akan membedakan bank komersial dari depository financial institution tabungan bersama dan asosiasi kredit lainnya. Komponen Modal Bank Modal bank dapat digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu modal inti dan modal pelengkap. one. Modal Inti – Primary Capital – Tier 1, Modal inti merupakan modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dari cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang ditahan. Komponen terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan rapat umum pemegang saham. Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan goodwill. a. Modal Disetor – Bank Modal disetor adalah modal yang pertama kali disetor secara efektif oleh pemilik atau pemegang saham bank pada waktu pendirian banking concern tersebut. b. Agio Saham – Bank Agio saham adalah selisih kelebihan setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya. c. Cadangan Umum – Banking concern Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. d. Cadangan Tujuan – Bank Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan pemilik – pemegang saham. e. Laba Ditahan – Retained Earning – Bank Laba yang ditahan retained earnings adalah laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh pemilik pemegang saham untuk tidak dibagikan. f. Laba Tahun Lalu – Bank Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun- tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh pemiliki -pemegang saham. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar l %. Jika banking company mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti. g. Laba Tahun Berjalan – Banking concern Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti. h. Rugi Tahun Bejalan – Bank Rugi tahun berjalan, merupakan rugi yang telah diderita dalam tahun buku yang sedang berjalan. 2. Modal Pelengkap – Secondary Upper-case letter – Tier ii, Modal pelengkap terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. a. Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap – Bank Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak b. Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif – PPAP – Bank Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan tujuan agar dapat menanggung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif. Cadangan ini termasuk cadangan piutang ragu- ragu dan cadangan penurunan nilai surat-surat berharga. Jumlah maksimum cadangan penghapusan aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar one,25% dari jumlah aktiva tertimbang menurut resiko. c. Modal Pinjaman – Modal Kuasi – Bank Modal Pinjaman adalah modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dengan nilai maksimum pinjaman 50% dari jumlah modal inti. Ciri – Ciri Modal Pinjaman Modal Kuasi – Bank Bank tidak menjamin pengembalian dananya Pelunasan dan penarikan bukan inisiatif pemiliki namun harus persetujuan Bank Indonesia Modal pinjaman dapat digunakan oleh bank untuk menanggung kerugian yang melebihi retained earning dan cadangan lainnya yang termasuk modal inti. Bank berhak menangguhkan pembayaran bunga, jika bank mengalami kerugian atau laba banking company tidak cukup untuk membayar bunga tersebut. d. Pinjaman Subordinasi – Bank Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh otoritas monoter Syarat – Syarat Pinjaman Subordinari – Bank Adanya perjanjian tertulis antara banking concern dengan pemberi pinjaman. Pinjaman subordinasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Banking company Indonesia. Pinjaman subordiasi tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnya Bank harus menyampaikan plan pembayaran kembali pinjaman subordinasi tesebut. Pinjaman minimal berjangka waktu v lima tahun. Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan pelunasan tersebut tidak mempengaruhi permodalan banking concern tersebut. Modal Pelengkap Tambahan – Tier three,- Bank a. Bank dapat menggunakan modal pelengkap tambahan – tier 3 dengan tujuan untuk memenuhi Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum KPMM atau Capital Adequcy Ratio CAR secara individual dan atau secara konsolidasi dengan anak perusahaan. b. Modal pelengkap tambahan – tier 3 pada penentuan KPMM hanya digunakan ketika bank memperhitungan risiko pasar. Kebutuha – Kecukupan Modal Bank – Bank Kecukupan modal bank merupakan suatu ketentuan tentang pengelolaan modal yang berlaku pada sebuah bank berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh otoritas monoter. Modal harus cukup untuk memenuhi fungsi dasar sebagai sebuah badan usaha perbankan. Setidaknya setiap bank harus mempunyai jumlah modal minumun yang harus dipenuhi. a. Modal harus cukup untuk membiayai organisai dan operasi sebuah depository financial institution b. Modal harus dapat memberikan rasa perlindungan pada penabung dan kreditor lainnya c. Modal harus memberikan rasa percaya pada para penabung dan pihak berwenang. Modal Minimum Bank Sesuai Peraturan OJK Ketentuan modal minimum depository financial institution umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements BIS. Ketentuan modal minimum ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewjiban penyediaan modal minimum Babk Umum. Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko seperti berikut a. eight% delapan persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 1; b. nine% sembilan persen sampai dengan kurang dari 10% sepuluh persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 2; c. 10% sepuluh persen sampai dengan kurang dari 11% sebelas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat iii; atau d. 11% sebelas persen sampai dengan 14% empat belas persen dari ATMR bagi Banking concern dengan profil risiko Peringkat four atau Peringkat v. Rasio Kecukupan Modal Bank Salah satu cara untuk mengetahui kecukupan modal sebuah depository financial institution adalah dengan melihat rasio modal terhadap barbagai asset banking company yang bersangkutan. Rasio modal dapat diketahui dengan membandingkan antara modal dengan berbagai rekening komponen necara seperti total deposit, total asset, total asset beresiko. Indikator yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal adalah dengan Capital Capability Ratio CAR. Upper-case letter Adequacy Ratio Car adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko seperti kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada depository financial institution lain yang dibiayai oleh modal sendiri. Rumus Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Nilai capital adequacy ratio CAR suatu bank dapat dinyatakan dengan menggunakan persamaan berikut CAR = Modal Sendiri/ATMR ten 100 % ATMR = aktiva tertimbang menurut risiko Dari rumusnya dapat diketahui bahwa Capital Capability Ratio CAR merupakan rasio yang membandingkan antara modal sendiri dengan aktiva berisiko. Risiko kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Rasio ini menunjukkan risiko atas modal yang diinvestasikan terhadap aktiva berisiko rendah maupun berisiko tinggi. Aktiva Tertimbang Menurut Risiko merupakan penjumlahan dari nilai nominal komponen aktiva setelah dikalikan dengan masing- masing bobot risikonya. Aktiva yang paling tidak berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%. Bobot risiko untuk tiap tiap komponen pos keuangan dalam neraca mengikuti standar yang ditetapakn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewajiban penyediaan modal minimum Babk Umum. Bobot risiko yang digunakan untuk perhitungan nilai ATMR dapat dilihat pada table berikut Standar Bobot Risiko – Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR – Depository financial institution one Dengan demikian ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang cukup. Contoh Soal Perhitungan Upper-case letter Adequacy Ratio CAR Bank Sebuah banking concern memiliki information keuangan seperti yang ditunjukkan dalam contoh laporan neraca sisi aktiva yang disederhanakan berikut Contoh Soal Perhitungan Upper-case letter Capability Ratio Motorcar Bank 2 Tentukanlah Aktiva Terimbang Menurut Risiko – ATMR banking concern, Modal minimum banking concern, nilai Upper-case letter Capability Ratio – Automobile Bank tersebut. Menghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Bank Komponen aktiva yang dihitung dalam ATMR adalah Kas dengan bobot 0%, Penempatan pada banking company dengan bobot 20%, Kredit yang diberikan dengan bobot 50%, Aktiva tetap inventaris dan Aktiva lainnya diberi bobot 100%. Secara keseluruhan, masing masing pos aktiva dikenversi menjadi ATMR dengan bobot risikonya seperti ditunjukkan pada tabel berikut Menghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Depository financial institution 3 Nilai ATMR masing masing komponen pos aktiva dihitung dengan mengalikan kolom a dan kolom b. Full ATMR merupakan jumlah seluruh nilai ATMR pada kolom a ten b dan total ATMR-nya adalah Rp 994 miliar rupiah. Ini artinya, bank memiliki aktiva senilai 994 miliar rupiah yang berisiko dengan bobot antara twenty – 100%. Rumus Menghitung Kebutuhan – Kecupkupan Modal Minimum Bank Kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut Modal Minimum = ATMR x 8% Modal Minimum = 994 10 8% Modal Minimum = 79,52 miliar rupiah Jadi, banking company setidak tidaknya memiliki modal sebesar 79,52 miliar rupiah. Menghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Banking company Untuk dapat mengitung kebutuhan – kecukupan suatu bank, maka diperlukan data keuangan yang masuk dalam komponen modal bank yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Sebagai contoh modal bank ditunjukkan seperti berikut Menghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Bank four Rumus Menghitung Full Modal Bank Dengan menggunakan data di atas maka total modal banking concern dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut TM = MI + MP TM = total modal bank MI = modal inti = 392,vii MP = modal pelengkap = 12,4 TM = 405,1 miliar Menghitung Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Rasio kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Upper-case letter adequacy rasio CAR suatu bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut Motorcar = Modal/ATMR x 100% CAR = 405,1/994 x 100% Motorcar = 40,75 % Dengan nilai Automobile sebesar 40,75% maka modal bank akan mampu menanggung risiko dari aktiva sebesar 40,75 persen. Artinya setiap 100 rupiah aktiva berisiko yang disalurkan pada masyarakat dapat ditanggung dengan xl,75 rupiah dari modal bank. “ Seandainya materi ini memberikan manfaat, dan anda ingin memberi dukungan Donasi pada silakan kunjungi SociaBuzz Tribe milik di tautan berikut ” … Uji Coba…Cukup dengan Intel UHD Graphic 620 bisa master game Simak “ Pieck hugged the panzer squad Attack On Titan Terminal season episode 06 [ Hard disk drive ] ” Sangat Memukau Perhitungan Ratio Rentabilitas Bank GPM – NPM – ROE – ROA – BOPO – Involvement Margin on Earning Assets – Assets Utilization – Charge per unit Render on Loans – Interest Margin on Loans Pengertian Jenis Sumber Fungsi Devisa. Perhitungan Solvabilitas Bank Master Ratio – Take a chance Asset Ratio – Secondary Risk Ratio – Capital Ratio – CAR – Bank Simpanan Tabungan Bank Pengertian Contoh Soal Rumus Perhitungan Bunga 1 2 3 4 5 6 … 11 >> Daftar Pustaka Ismail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, Jakarta Kasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. Darmawi, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan four, PT Bumi Aksara, Jakarta. Suhardjono, 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, Yogyakata. Taswan, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN Yogyakarta. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Djakarta. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Dki jakarta. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Djakarta. Mishkin, Due south., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Dki jakarta. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Dki jakarta. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Djakarta.
Pemerintahsebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut : § Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan keamanan.
Modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian risk loss. Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. Apa fungsi dari modal dalam hal ini modal bank? Apa fungsi modal bagi bank syariah?1 Apa itu modal pelengkap dalam perbankan?2 Apa fungsi dari modal? Langkah utama dalam memperhitungkan kebutuhan suatu modal bank? Apakah ada batasan jumlah modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal?3 Mengapa bank harus memiliki permodalan yang cukup dan sehat? Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber modal pada bank syariah?4 Mengapa bank Indonesia menetapkan ketentuan modal minimum bagi suatu bank? Apa yang dimaksud dengan tambahan modal? Berapa jumlah modal yang disetor untuk pendirian bank umum konvensional?5 Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dan berikan contohnya? Apa fungsi dari modal dalam hal ini modal bank? Sedangkan fungsi modal bank pada prinsipnya memiliki tiga macam fungsi utama yaitu 1. Fungsi operasional 2. Fungsi perlindungan 3. Fungsi pengaturan. atau bila terjadi insolvensi dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan. kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya. Apa fungsi modal bagi bank syariah? Sumber Modal pada Bank syariah Modal inti merupakan modal yang berasal dari para pemegang saham bank. Modal ini berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan bank serta melindungi para pemegang rekening wadiah titipan atau qard pinjaman. Terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri. Apa itu modal pelengkap dalam perbankan? Modal Pelengkap adalah supplementary capital yaitu modal bank yang terdiri atas modal pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, Referensi Kamus BI Apa fungsi dari modal? Manfaat modal – Secara umum, manfaat modal bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya adalah sebagai berikut Modal bermanfaat untuk penyediaan bahan baku. Modal digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal untuk mengurus perizinan usaha. Modal untuk mengurus hak paten. Modal untuk membayar gaji karyawan. Modal bermanfaat sebagai simpanan atau dana cabangan. Keberadaan modal untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain. Modal bemanfaat untuk memenuhi keperluan lain. Seperti membuka cabang baru, memperluas pasar, transportasi, pulsa, inventaris perusahaan, dan keperluan-keperluan perusahaan lainnya. Baca juga Cara Mencari Agen BRILink Terdekat dengan Mudah lewat Ponsel Demikian penjelasan mengenai modal, jenis-jenis dan manfaatnya bagi perusahaan atau pelaku bisnis. Bisa dikatakan, modal adalah tidak hanya berupa uang. Namun semua hal yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usaha. Langkah utama dalam memperhitungkan kebutuhan suatu modal bank? B Langkah-Langkah Menghitung Kebutuhan Modal Minimum – Perhitungan kebutuhan modal minimum Bank Perkreditan Rakyat dilakukan dengan cara sebagai berikut Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada ATMR yang dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal pos-pos aktiva dengan bobot risiko masing-masing. Menjumlahkan ATMR dari masing-masing aktiva. Menjumlahkan modal inti dan modal pelengkap untuk mengetahui jumlah modal BPR. Menghitung modal minimum Menghitung kekurangan modal dengan cara membandingkan jumlah modal minimum pada angka 4 dengan jumlah modal pada angka 1. Menghitung KPMM dengan cara membandingkan jumlah modal BPR pada angka 3 dengan ATMR pada angka 2. Apakah ada batasan jumlah modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal? Sebagai komponen modal? Komponen modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 100% dari modal inti. Selanjutnya, komponen modal pelengkap level bawah lower tier 2 yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 50% dari modal inti. Mengapa bank harus memiliki permodalan yang cukup dan sehat? Permodalan Kuat, Bank BUKU 4 Optimal Dukung Perekonomian JAKARTA – Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat melalui kredit atau bentuk-bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian, bank berfungsi sebagai agent of development, agent of trust, dan agent of services, Untuk itu, bank harus memiliki kapasitas memadai terutama permodalan agar mampu menyerap risiko. Dalam perkembangannya, persyaratan komponen dan instrumen modal serta perhitungan kecukupan modal bank perlu disesuaikan dengan standar internasional, yakni Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking System yang lebih dikenal dengan Basel III. Dengan permodalan yang kuat, bank akan lebih sehat dan kompetitif untuk menghadapi persaingan dengan bank-bank besar di kawasan Asean. Sebab, bank tersebut diyakini mampu menangani risiko yang muncul ketika berekspansi bisnis ke luar negeri. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK menerbitkan sejumlah peraturan yang pada intinya menginginkan industri perbankan nasional semakin kuat dan tentunya dapat dipercaya masyarakat. Aturan tersebut adalah Peraturan OJK POJK Nomor 6/ tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti. Selain itu, Surat Edaran Nomor 27/ tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti, dan Surat Edaran Nomor 14/ tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti. OJK mengelompokkan bank berdasarkan kegiatan usaha atau bank umum kegiatan usaha BUKU dengan modal inti yang dimiliki. BUKU 1 memiliki modal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 adalah bank bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun, BUKU 3 adalah bank bermodal inti Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun, dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti Rp 30 triliun ke atas. Semakin tinggi modal inti bank terutama yang masuk BUKU 4, maka bank semakin kuat dan memiliki cakupan kegiatan usaha yang semakin luas. Data OJK menunjukkan, kemampuan kategori BUKU 4 dalam melakukan fungsi intermediasi terlihat cukup besar. Sampai periode Januari 2017, outstanding penyaluran kredit BUKU 4 mencapai Rp triliun, penghimpunan dana pihak ketiga DPK Rp triliun, aset Rp triliun, dan laba Rp 6,10 triliun. Bandingkan dengan kinerja bank umum yang di dalamnya termasuk kategori BUKU 1-3. Total outstanding kredit bank umum pada sama mencapai Rp triliun, DPK Rp triliun, aset Rp triliun, dan laba Rp 10,55 triliun. Kemampuan untuk membukukan kinerja tersebut tentu diperoleh oleh luasnya cakupan kegiatan usaha BUKU 4 dibandingkan BUKU 1-3. Selain memperoleh keleluasaan ekspansi bisnis di luar Asia, sebenarnya, semakin besar modal suatu bank tentunya semakin boleh mereka melakukan beragam kegiatan usaha, karena kapasitasnya dalam menyerap risiko lebih besar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dengan dukungan modal yang besar, BUKU 4 pun mampu menguasai pasar. Sebab, semakin besar modal yang dimiliki, semakin banyak pula peluang bisnis yang digarap. Bank yang masuk kategori BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha perbankan, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana, serta beragam kegiatan perbankan lainnya. Sementara itu, dalam melakukan penyertaan modal, penyertaan maksimal BUKU 4 adalah sebesar 35% dari modal bank. Di sisi lain, penguatan modal dan daya saing perbankan juga perlu diikuti dengan peningkatan peran bank sebagai lembaga intermediasi, khususnya untuk usaha produktif termasuk untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM. Dengan demikian, industri perbankan nasional terutama kategori BUKU 4 dapat berperan lebih aktif bagi kemajuan perekonomian nasional. Dalam hal ini, OJK telah mengatur BUKU 4 dapat menyalurkan kredit ke usaha-usaha produktif minimal 70% dari total kredit. Dengan demikian, BUKU 4 berpeluang besar untuk berperan lebih banyak menyalurkan kredit produktif ke sektor-sektor unggulan yang menjadi prioritas pemerintah. BUKU 4 juga diperbolehkan untuk merekrut agen-agen perbankan baik berupa lembaga maupun individu, yang bertujuan untuk mendukung dan menyukseskan program inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah. Berkaitan program inklusi keuangan, Bank Indonesia BI dan OJK telah meluncurkan program electronic banking, yakni Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalamrangka Keuangan Inklusif Laku Pandai serta Layanan Keuangan Digital LKD. Bank yang masuk kategori BUKU 4 juga dianggap sudah prudent untuk melakukan kegiatan bank yang lebih luas, termasuk cakupan internasional. Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber modal pada bank syariah? Sumber utama dana bank syariah adalah modal inti core capital dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Mengapa bank Indonesia menetapkan ketentuan modal minimum bagi suatu bank? Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material. Apa yang dimaksud dengan tambahan modal? 03. Tambahan Modal Disetor Agio Saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya. Berapa jumlah modal yang disetor untuk pendirian bank umum konvensional? PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; b. bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; c. bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya; d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472; 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502; Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM BAB I PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 1 1 Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bank Umum hanya dapat didirikan oleh a. warga negara Indonesia; dan/atau b. badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. /td> 3 Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. 1 Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya lima puluh milyar rupiah. 2 Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya seratus milyar rupiah. 3 Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% delapan puluh luma perseratus dari modal disetor. 1 Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 3 Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia. Pasal 4 Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 dilakukan dalam 2 tahap a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. 1 Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan a. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. rencana susunan organisasi; d. rencana kerja; dan e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% tiga puluh perseratus dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2. /td> 2 Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3. 3 Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Pasal 6 Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang; b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2. Pasal 7 Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus 1 Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 dua orang. 2 Sekurang-kurangnya 50% lima puluh perseratus dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 tiga tahun. 3 Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain. Pasal 9 Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 1 Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris. 2 Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dua puluh lima perseratus paa suatu perusahaan lain. Pasal 11 1 Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping. 2 Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 tiga Bank Umum. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan atta cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BAB II KEPEMILIKAN Pasal 13 Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Pasal 14 1 Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% empat puluh sembilan perseratus dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. 2 Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% empat puluh sembilan perseratus dari modal disetor. BAB III MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI Pasal 15 1 Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan a. Bank Umum lainnya; dan/atau b. Bank Perkreditan Rakyat. /td> 3 Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara. Pasal 16 Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan. Pasal 17 Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi; e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% dua puluh perseratus dari jumlah aktiva asset seluruh Bank Umum di Indonesia. Pasal 18 Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia denngan melampirkan a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi; c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi; d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi. Pasal 19 Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% lima puluh perseratus saham Bank Umum yang diambil alih. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratn dan tata cara, perger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BAB IV PENGGUNAAN TENAGA ASING 1 Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 lima tahun. /td> 2 Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia; dan b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan. /td> 3 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 22 PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI BANK UMUM 1 Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2, wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 lima tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya. Pasal 23 Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1. Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa. Pasal 24 1 Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar lima puluh milyar rupiah. 2 Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sepuluh milyar rupiah. 3 Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya. Pasal 25 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. BAB VI PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM Pasal 26 Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha, golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Pasal 27 Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas. Pasal 28 Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas. Pasal 29 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur. Pasal 30 Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 dua tahun sejak memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum. Pasal 31 Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BAB VII KETENTUAN LAIN – LAIN 1 Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum. 2 Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91 diatur oleh Menteri Keuangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasl 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia. Pasal 34 Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 35 1 Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2 Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dan berikan contohnya? Modal – Pengertian, Jenis dan Contohnya Tokopedia Kamus Bagikan “n uang yang dipakai sebagai pokok induk untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda uang, barang, dan sebagainya yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya ia menanam -nya dalam perusahaaan itu.” Kamus Besar Bahasa Indonesia “n ki barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja berjuang dan sebagainya keberanian merupakan – pertama dalam ujian.” Kamus Besar Bahasa Indonesia “Sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham capital.” Otoritas Jasa Keuangan Modal adalah kumpulan dari uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Ata modal banyak digunakan dalam bisnis. Suatu bisnis pasti membutuhkan modal untuk menjalankannya. Misalnya, Anda ingin membuka usaha jualan Bakso. Anda membutuhkan modal berupa uang atau barang-barang untuk memulainya. Barang-barang yang misalnya bisa digunakan untuk modal adalah barang yang memiliki nilai jual. Dalam kasus membuka usaha Bakso tersebut bisa berupa barang yang bisa digunakan untuk usaha seperti alat masak, meja, bangku, dan lain sebagainya. Bisa juga berupa barang yang dijual untuk mendapatkan uang sebagai modal. Nantinya uang tersebut digunakan untuk keperluan usaha tersebut. Sewa Tempat, Untuk membayar uang sewa tempat baik itu ruko atau gedung dibutuhkan modal. Nantinya tempat ini digunakan untuk usaha yang akan menghasilkan keuntungan. Membeli Bahan Produksi, Darimana bahan produksi dibeli kalau tidak dari modal? Oleh sebab itu manfaat dari modal sangat terasa untuk membeli bahan produksi. Gaji Karyawan, Pada awal menjalankan usaha, modal juga digunakan untuk menggaji karyawan. Kalau usaha sudah maju, maka keuntungan dari usaha tersebutlah yang digunakan untuk menggaji karyawan. Simpanan, Modal juga digunakan sebagai simpanan dalam usaha. Ini karena tidak semua modal dialokasikan untuk keperluan usaha. Singkat kata, simpanan ini bisa digunakan juga sebagai dana darurat. Modal – Pengertian, Jenis dan Contohnya Tokopedia Kamus
8 Fungsi Rekreatif. Agar di dalam keluarga tidak kaku, keluarga juga harus berfungsi untuk memberikan ketenangan, kenyamanan jiwa, dan suasana damai dalam keluarganya. Rekreatif di sini, sebuah keluarga tidak harus selalu merayakan pesta atau berekreasi di luar rumah. Namun, bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. 24.2 Fungsi Modal Bank Menurut Dahlan Siamat 2005, modal bank sekurang- kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu: fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan peraturan. Keseluruhan fungsi modal bank dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Memberikan perlindungan kepada nasabah. 2. Mencegah terjadinya kejatuhan bank. 3.
A PENGERTIAN KOPERASI. Pengertian Koperasi secara harfiah atau secara luas ialah berasal dari kata "Co" dan "Operation" mempunyai arti "Bersama-sama bekerja".Pengertian sebelumnya berasal dari bahasa inggris "co-operation atau cooperative ", dan adapula pendapat lain bahwa koperasi berasal dari bahasa latin "coopere" walaupun memiliki kata yang berbeda dalam berbagai
.
  • dd13lzxja8.pages.dev/52
  • dd13lzxja8.pages.dev/504
  • dd13lzxja8.pages.dev/416
  • dd13lzxja8.pages.dev/312
  • dd13lzxja8.pages.dev/773
  • dd13lzxja8.pages.dev/318
  • dd13lzxja8.pages.dev/832
  • dd13lzxja8.pages.dev/117
  • dd13lzxja8.pages.dev/437
  • dd13lzxja8.pages.dev/440
  • dd13lzxja8.pages.dev/821
  • dd13lzxja8.pages.dev/760
  • dd13lzxja8.pages.dev/146
  • dd13lzxja8.pages.dev/441
  • dd13lzxja8.pages.dev/456
  • modal bank memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi perlindungan maksudnya